Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2021 | 09:38 WIB
Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259
Bursa Efek Indonesia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak pelaku pasar modal mempertanyakan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-00259 /BEI.POP/01-2021 terkait penerbitan daftar efek yang bisa ditransaksikan menggunakan marjin dan shortselling mulai Februari 2021.

Pasalnya, beberapa saham dengan likuiditas besar dibarengi dengan votalitas tinggi dan didukung kinerja keuangan mengalami pertumbuhan signifikan terdepak dari daftar tersebut.

Adapun beberapa efek dari daftar tersebut yang memenuhi kriteria Peraturan Nomor II-H malah dikeluarkan oleh BEI. Misalnya, BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), Global Mediacom Tbk (BMTR), Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), Link Net Tbk (LINK), Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Padahal PER dan PBV emiten-emiten ini masih sebanding dengan PER dan PBV pasar.

Emiten lainnya seperti Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang tercatat memiliki PER cukup tinggi namun masih sebanding emiten kontruksi lainnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Indika Energy Tbk (INDY) yang memiliki PER minus juga ikut terseret dan dikeluarkan oleh BEI, padahal emiten memiliki fundamental yang cukup baik dan solid sebelum dampak Covid-19 menyapu habis kegiatan bisnis mereka.

Baca Juga: BEI Bakal Kedatangan Calon Emiten Kakap, Incar Dana Rp 1,1 Triliun

Berdasarkan data transaksi harian, emiten-emiten ini pun memiliki kapitalisasi rata-rata Rp 16,1 triliun dan likuiditas yang tinggi dengan rata-rata Rp 95 miliar setiap hari.

Pada sisi lain, investor dibuat heran karena BEI masih tetap mempertahankan banyak emiten lain yang jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BEI.

Sebut saja seperti Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang memiliki PER 678x, jauh diatas 3x dari PER pasar yang hanya 9,8x. Begitu juga dengan Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) dan Aneka Gas Industri Tbk (AGII) yang mempunyai PER 110x dan 135x.

Contoh lainnya, emiten lain yang mencatatkan rugi bersih seperti J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), Rukun Raharja Tbk (RAJA) dan Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) dengan PER yang fantastis, yaitu -65x, -245x dan -21x juga masih dipertahankan dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan marjin.

Tidak hanya itu, dilihat dari jumlah saham SKRN yang diperdagangkan, rata-rata transaksinya hanya bernilai Rp 207 juta atau sebanyak 255.000 saham per hari, yang jelas tidak memiliki likuidasi dan telah melanggar kriteria dari Peraturan Nomor II-H.

Baca Juga: Marak Artis Jadi Endorsement Saham, BEI: Ini Fenomena Baru

Menanggapai hal itu, Pengamat Pasar Modal Lucky Bayu Purnomo menyampaikan, penentuan daftar efek marjin dan short selling haruslah berdasarkan nilai kapitalisasi emiten, likuiditas emiten, volatilitas emiten dan memiliki daya saing untuk menjadi prodak margin.

“Sehingga para, pelaku transaksi, dapat memiliki parameter untuk memperoleh indentitas peraturan margin tersebut, parameter yang jelas,” jelas dia kepada media, Kamis (28/1/2021)

Ia menambahkan, kinerja fundamental harus menjadi pertimbangan utama dan itu terwakili melalui kinerja harga.

Karena margin diperlukan dalam rangka mendorong apresiasi pasar, untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan menangkap peluang, pergerakan harga, dengan konsekuensi dan kewajiban-kewajiban yang melekat pada aturan margin.

“Semestiny, BFIN, BMTR, BULL dan LINK masuk daftar marjin,” kata dia.

Pandangan itu, jelas dia, karena saham-saham tersebut telah memenuhi syarat baik, kompenen Likuiditas, Volatilitas dan Kapitalisasi yang menjadi dasar penilaian tertinggi dalam penentuan masuk tidaknya suatu saham dalam daftar efek marjin.

“Sehingga kalau efek dengan nilia transaksi rendah, votalitas rendah dan likuiditas rendah serta fundamental buruk wajib keluar Misalnya PSAB, RAJA, SKRN, KAEF dan AGII,” kata dia.

Terlebih, saham-saham tersebut sudah mengalami penurunan nilai rata-rata 18 persen terhitung pengumuman BEI tentang daftar efek marjin yang mengikuti penurunan IHSG kurang lebih 5 persen.

Sementara itu Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo manyatakan daftar efek marjin yang keluar tersebut bukan merupakan daftar yang baku. Tapi merupakan kisi-kisi apabila aturan ini diberlakukan di Januari 2021.

“Daftar baku akan dikeluarkan akhir bulan ini untuk efektif di awal Februari,” kata dia.

Ia menegaskan, BEI memiliki kriteria tertentu yg tidak dipublikasikan ke publik terkait saham-saham apa yang akan keluar dan masuk daftar efek marjin.

“Kriteria ini menyangkut banyak variable termasuk fundamental, pola perdagangan dan juga catatan dari team pengawasan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI