Suara.com - Hanya 43 persen petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari total usulan kebutuhan yang diajukan petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir.
Berdasarkan usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari seluruh daerah, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 23,4 juta ton dengan luas lahan baku 7,46 juta hektar.
Sementara kemampuan APBN 2021 hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton kebutuhan pupuk bersubsidi ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Baca Juga: Perhepi : Petani Masih Akan Kekurangan Pupuk Subsidi Tahun Ini
Besarnya perbedaan antara kebutuhan dengan alokasi pupuk bersubsidi ini berpotensi terjadinya kelangkaan pupuk subsidi tahun ini.
"Kalau RDKK kan seluruh petani memang disuruh membuat dari luas lahan baku yang ada. Tapi yang perlu diingat, bahwa yang berhak mendapat subsidi maksimal luasan 2 hektar. Dari pengajuan RDKK itu, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 43 persen," kata Winarno, ditulis Kamis (28/1/2021).
Menurut Winarno, kebutuhan pupuk subsidi yang mencapai 23,4 juta ton tersebut belum sepenuhnya diverifikasi oleh Kementerian Pertanian jika dilihat dari ketentuan penerima pupuk bersubsidi.
Dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar.
Winarno menjelaskan, bahwa dari pengajuan RDKK tersebut, hanya 43 persen saja atau sekitar 10 juta ton kebutuhan pupuk subsidi yang diperlukan bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektar.
Baca Juga: Satreskrim Karanganyar Bekuk 2 Pemasok Ratusan Kilogram Pupuk Tak Berizin
Selain itu, dalam pengajuan RDKK, terjadi pembulatan luas garapan. Contohnya, petani yang memiliki luas garapan lahan 0,37 hektar dibulatkan dalam RDKK menjadi 1 hektar, sehingga memudahkan dalam pembagian atau distribusi pupuk di kios.
Berdasarkan realisasinya, Winarno menyebutkan bahwa rata-rata penyerapan pupuk bersubsidi pada 2014--2020 setiap tahunnya hanya mencapai 8,9 juta ton.
PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan BUMN yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, juga memiliki kapasitas produksi hingga 14 juta ton setiap tahunnya.
"Dengan alokasi pupuk subsidi sebesar 9 juta ton, Pupuk Indonesia masih memiliki stok 5 juta ton untuk pupuk non subsidi, sehingga seharusnya tidak terjadi kelangkaan," kata Winarno.
Ia menambahkan bahwa kelangkaan pupuk subsidi pada tahun 2020 terjadi karena turunnya alokasi pupuk subsidi menjadi hanya 7,9 juta ton. Namun demikian, pada September 2020, Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk subsidi sebesar 1 juta ton sehingga total subsidi tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton. (Antara)