Suara.com - Para pedagang di Bali diminta untuk tak lagi memberikan kantong plastik kepada pembelinya sebagai wadah barang belanjaan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster menyampaikan itu di pasar tradisional di Kabupaten Tabanan.
"Jangan pakai tas kresek, wajibkan pembeli membawa tempat belanjaan dari rumah, bisa tas kain atau lainnya yang bisa digunakan berkali-kali," kata Putri dilansir dari Kabarnusa.com jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Tak hanya Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahkan telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai, Rabu (1/6/2020).
Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran sampai denda yang tak tanggung-tanggung yakni Rp 25 juta.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Pemilihan Lurah di Bantul Gunakan Tusuk Sate
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tahun lalu itu melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko swalayan, pasar, mal dan tempat transaksi lainnya.
Adapun, tahapan awal, sanksi teguran akan diberikan tiga kali. Teguran pertama berlaku 14 kali 24 jam atau 14 hari. Kedua, berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari, dan yang terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.
Jika sampai lebih dari tiga kali tak juga taat, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi denda. Bahkan jumlahnya terus bertambah kelipatan Rp 5 juta jika tak kunjung patuh.
Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25.000.000.
Baca Juga: Sudah Tepatkah Pengurangan Sampah Plastik di Kota Metropolitan?