Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan pupuk. Jumlah pupuk bersubsidi yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Pupuk Indonesia dipastikan aman, karena dikelola dengan baik.
"Jumlah pupuk bersubsidi kita pastikan aman dan mencukupi sesuai dengan e-RDKK. Kita harus mengelola distribusi pupuk dengan baik agar tepat sasaran, diterima petani yang berhak. Oleh karena itu, kriteria penerima pupuk bersubsidi kita tetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020," katanya.
e-RDKK adalah singkatan dari eletronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Hal ini semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, ada beberapa kriteria untuk petani penerima pupuk subsidi.
Baca Juga: Dukung Pertanian di Toli-Toli, Kementan Lakukan Rehabilitasi Irigasi
"Kriteria yang ditetapkan antara lain ,petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, bergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Sarwo menjelaskan, tahapan tersebut melewati verifikasi bertahap.
"Kenapa petani penerima pupuk subsidi harud bergabung dengan kelompok tani, karena data petani tersebut harus diverifikasi. Hasil verifikasi itu diberikan ke dinas kabupaten/kota untuk diverifikasi lagi dan dikirim ke provinsi. Di provinsi diverifikasi lagi sebelum di kirim ke pusat. Di pusat pun data tersebut masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki sebelum ditetapkan. Jadi tidak sembarangan penerima pupuk subsidi itu ditetapkan," jelasnya.
Head of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana menjelaskan, dari temuan Pupuk Indonesia di lapangan, Wijaya mengatakan, rata-rata yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi adalah yang belum terdaftar di e-RDKK.
"Sehingga memang mereka tidak berhak dan tidak dilayani," jelasnya.
Baca Juga: Kementan Diminta Evaluasi Kelangkaan Daging Sapi di Pasaran
Selain itu, Wijaya menjelaskan lebih lanjut, ada petani yang merasa jatah alokasinya tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya. Kemudian di beberapa daerah memang sempat ada keterlambatan penebusan dari distributor karena menunggu SK alokasi di daerah tersebut.
Menurut Wijaya, hambatan distribusi relatif tidak ada. Kemudian untuk stok, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan stok 2,5 kali lipat dari ketentuan pemerintah, atau cukup untuk kebutuhan sebulan ke depan.
Kapasitas produksi pupuk secara grup mencapai 13,9 juta ton per tahun. Adapun untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021, berdasarkan alokasi dari pemerintah adalah sekitar 9 juta ton.
"Jadi dari sisi kemampuan produksi, Pupuk Indonesia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi," katanya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementan, pemerintah dan dinas pertanian di daerah untuk percepatan terbitnya SK Alokasi di daerah-daerah sebagai dasar bagi produsen pupuk untuk mengeluarkan pupuk sesuai alokasi," jelasnya.
Untuk target produksi di speanjang tahun ini, Wijaya bilang belum disahkan oleh RUPS, jadi belum bisa disampaikan. Tapi realisasi produksi tahun 2020 adalah 12,2 juta ton, lebih tinggi 17 persen dari target.