Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa saat ini tidak terjadi kelangkaan pupuk. Jumlah pupuk bersubsidi yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Pupuk Indonesia dipastikan aman, karena dikelola dengan baik.
"Jumlah pupuk bersubsidi kita pastikan aman dan mencukupi sesuai dengan e-RDKK. Kita harus mengelola distribusi pupuk dengan baik agar tepat sasaran, diterima petani yang berhak. Oleh karena itu, kriteria penerima pupuk bersubsidi kita tetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020," katanya.
e-RDKK adalah singkatan dari eletronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Hal ini semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, ada beberapa kriteria untuk petani penerima pupuk subsidi.
"Kriteria yang ditetapkan antara lain ,petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, bergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Sarwo menjelaskan, tahapan tersebut melewati verifikasi bertahap.
"Kenapa petani penerima pupuk subsidi harud bergabung dengan kelompok tani, karena data petani tersebut harus diverifikasi. Hasil verifikasi itu diberikan ke dinas kabupaten/kota untuk diverifikasi lagi dan dikirim ke provinsi. Di provinsi diverifikasi lagi sebelum di kirim ke pusat. Di pusat pun data tersebut masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki sebelum ditetapkan. Jadi tidak sembarangan penerima pupuk subsidi itu ditetapkan," jelasnya.
Head of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana menjelaskan, dari temuan Pupuk Indonesia di lapangan, Wijaya mengatakan, rata-rata yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi adalah yang belum terdaftar di e-RDKK.
"Sehingga memang mereka tidak berhak dan tidak dilayani," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Pertanian di Toli-Toli, Kementan Lakukan Rehabilitasi Irigasi
Selain itu, Wijaya menjelaskan lebih lanjut, ada petani yang merasa jatah alokasinya tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya. Kemudian di beberapa daerah memang sempat ada keterlambatan penebusan dari distributor karena menunggu SK alokasi di daerah tersebut.