Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terkait persyaratan perjalanan masyarakat dengan transportasi kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Coronan Virus Desease 2019.
Dalam SE tersebut, Masyarakat bisa menggunakan Surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan, masa berlaku Surat tersebut selama 3 hari sebelum jam keberangkatan kereta api.
Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas
"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera," tulis Kemenhub dalam SE tersebut, Selasa (26/1/2021).
Adapun, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Aturan ini juga mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 SE Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya, Alat deteksi Covid-19 GeNose buatan Universitas Gajah Maja bakal mulai digunakan pada 5 Februari 2021 mendatang.
Hal itu sampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan uji coba pemanfaatan alat deteksi Covid-19 Genose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengatakan, penggunaan GeNose sebagai alat tes syarat perjalanan masyarakat akan mulai dilakukan pada 5 Februari mendatang.
Baca Juga: Cara GeNose C19 Deteksi Virus COVID-19 di Tubuh, Akurat 94 Persen
"Alat ini akan mulai digunakan pagi pengguna transportasi umum kereta api pada 5 Februari," kata Budi.