BCA Digugat Rp 10 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 26 Januari 2021 | 07:22 WIB
BCA Digugat Rp 10 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ilustrasi Bank BCA. (foto: Bernard Chaniago)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA sedang dirundung permasalahan hukum. BCA digugat oleh pihak yang bernama Sri Bintang Pamungkas.

Gugatan Sri Bintang Pamungkas itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 Januari 2021 lalu dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Adapun terdapat dua tergugat dalam gugatan tersebut, yaitu Bank BCA Cabang Menara Bidakara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Dalam petitum gugatan, Sri Bintang Pamungkas merasa Bank BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Langgar PPKM, BCA Tulungagung Dimarahi Bupati: Anda Jangan Sulit Diatur!

Ia menjelaskan, Bank BCA telah melakukan perpanjangan perjanjian kredit milik istrinya Persil Wilis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dalam hal ini, Sri Bintang Pamungkas juga meminta Bank BCA dan kantor lelang untuk membatalkan lelang sertifikat tanah milik Persil Wilis yang menjadi jaminan atas kredit tersebut.

"Menyatakan menetapkan, sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap Sertifikat Persil Wilis, karena Sertifikat Persil Wilis tersebut secara langsung terlibat dalam sengketa penggugat melawan Para tergugat," ujar Sri Bintang seperti dikutip Suara.com dalam Sipp PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Sri Bintang Pamungkas pun meminta ganti rugi atas kejadian ini sebesar Rp 10 Miliar kepada Bank BCA.

Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI