Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Buat LPI

Senin, 25 Januari 2021 | 17:59 WIB
Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Buat LPI
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi. Tujuannya memberikan daya tarik bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di LPI.

"Dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Senin (25/1/2021).

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dan diharapkan dapat selesai dengan waktu yang cepat.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," ujarnya.

Dia berharap tetap ada keseimbangan LPI sebagai lembaga baru -- perlu membangun reputasi --,  namun tetap menerapkan tata kelola yang baik.

"Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," katanya.

LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut LPI Alternatif Pembiayaan: Negara Tak Mau Andalkan Utang

Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI