Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi. Tujuannya memberikan daya tarik bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di LPI.
"Dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Senin (25/1/2021).
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dan diharapkan dapat selesai dengan waktu yang cepat.
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut LPI Alternatif Pembiayaan: Negara Tak Mau Andalkan Utang
Dia berharap tetap ada keseimbangan LPI sebagai lembaga baru -- perlu membangun reputasi --, namun tetap menerapkan tata kelola yang baik.
"Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," katanya.
LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Seva.id Beri Gratis Ongkir
Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI.
Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
PP mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.
Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
Dengan Keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya, yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.