Suara.com - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terdapat 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pupuk bersubsidi.
Padahal Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 yang salah satu poinnya berisi tentang alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran 2021.
Dimana pupuk bersubsidi dapat disalurkan setelah adanya SK dari dinas pertanian kabupaten/kota setempat.
Dengan munculnya fakta-fakta tersebut di lapangan, DPR meminta Kementan dan Pupuk Indonesia untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerbitan SK.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Sadari Hal Ini Sebelum Pupuk Bersubsidi Langka Lagi
“Saya minta tolong saudara Menteri (Mentan Syahrul Yasin Limpo) dan Dirut PIHC buat terobosan, bagaimana supaya tidak bolak-balik kecamatan kabupaten, provinsi, kementerian provinsi, kabupaten, ayo kita pikirkan sama–sama membuat simpel,” kata Sudin, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Mentan mengatakan, hasil kajian Balitbangtan tahun 2020, nilai tambah produksi sebagai dampak pupuk bersubsidi mencapai Rp 98,4 triliun.
Jika dibanding dengan anggaran yang digunakan rata-rata dari tahun 2014-2020 senilai Rp 28,1 triliun, maka Ia mengklaim nilai manfaatnya mencapai 250 persen.
“Terkait dengan pupuk bersubsidi, kebutuhan nasional dengan luas baku sawah 7,46 juta ha diperlukan 21 juta ton, tetapi baru dipenuhi 9 juta ton di mana pangan hanya teralokasi 6,1 juta ton,” ujar Syahrul.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi di tahun ini seperti pupuk urea sebesar 4,16 juta ton.
Baca Juga: Mentan: Berkat Pupuk, Nilai Tambah Produksi Pertanian RI Capai 250 Persen
Alokasi untuk pupuk SP36 sebanyak 640.812, untuk pupuk ZA sebesar 784.144 juta ton, alokasi untuk pupuk NPK sebanyak 2,66 juta ton, alokasi untuk pupuk NPK formula khusus sebesar 17.000 ton, pupuk oranik granul sebesar 770.850 ton dan untuk organik cair sebanyak 1,5 juta liter.
“Jadi untuk 2021, jumlah alokasi pupuk 9.04 juta ton atau lebih kurang 45,28% dari alokasi eRDKK yang diusulkan,” kata Sarwo.