"Bagi yang belum memiliki Kartu Tani, asalkan dia terdaftar di e-RDKK tetap kami layani secara manual," tambahnya.
Pupuk Indonesia sendiri menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.
"Selain itu, distributor juga sudah bisa lebih lancar menyalurkan pupuknya karena hampir 90% SK alokasi dari pemerintah daerah sudah terbit," kata Gusrizal.