Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam mendengar keluhan petani di sejumlah daerah mengenai keberadaan pupuk.
"Kita sudah menyiapkan berbagai langkah dan strategi untuk mengamankan kebutuhan pupuk para petani. Salah satu upaya yang kita tempuh adalah melakukan realokasi pupuk subsidi tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Kemenntan terus berupaya menjamin kelancaran distribusi dan kemudahan petani guna mengakses pupuk subsidi dengan mengambil langkah tegas. Selain menambah alokasi, Kementan juga telah mengumpulkan para distributor untuk memberikan kemudahan kepada petani guna mengakses pupuk bersubsidi yang sudah tersuplai di tingkat kios, walau belum memiliki kartu tani.
Mereka diminta Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo agar jangan main-main dengan distribusi pupuk, karena pupuk menurutnya bukan hanya kebutuhan tanaman tapi juga basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Petani Sulsel Teriak Pupuk Langka dan Mahal, Ini Jawaban Kementan RI
Sarwo menambahkan, efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.
"Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani di Lampung Barat sebanyak 17.845 ton. Pupuk bersubsidi itu terdiri dari Urea 9.365 ton, SP36 1.300 ton, ZA 1.230 ton, NPK phonska 5.150 ton, dan organik 800 ton.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya, serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2021.
Karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan dan/atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui e-RDKK.
Baca Juga: Perkuat Kementan, Wamentan Siap Wujudkan Program yang Tengah Berjalan
"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah. Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," terangnya.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Barat Agustanto Basmar menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Nomor: 821.1/1907/V.21.2/2018 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung 2019.
"Alokasi itu diperkirakan masih akan bertambah, sebab diberikan berdasarkan jumlah penyerapan yang beberapa bulan setelahnya akan mengalami realokasi," ujarnya.
Tahun lalu, kata dia, alokasi pupuk bersubsidi sampai sembilan kali mengalami realokasi. Setiap realokasi bisa naik atau bahkan turun bergantung dengan daya serapnya di mana, jika daya serap tinggi, alokasi saat direalokasi bisa bertambah atau sebaliknya, jika daya serap rendah, alokasi bisa dikurangi.
Jika dibandingkan dengan alokasi pupuk bersubsidi pada awal tahun lalu, kuota pupuk bersubsidi Lambar pada awal tahun ini mengalami peningkatan, terutama jenis Urea. Pada awal tahun lalu, alokasi Urea sebanyak 6.767 ton, sedangkan alokasi awal tahun ini meningkat menjadi 9.365 ton.