Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat program asuransi barang milik negara sudah menutupi kerugian pemerintah sebanyak Rp1,14 miliar dari bencana alam yang terjadi tahun 2020.
"Realisasi klaim Rp1,14 miliar dari objek 18 NUP (aset) karena banjirnya nggak terlalu besar," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam rilis, hari ini.
Asuransi BMN bermanfaat untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan bencana.
Pada tahun lalu sebanyak 13 kementerian dan lembaga sudah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.
Dari 13 kementerian dan lembaga, total 2.112 objek BMN yang telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.
Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat kementerian dan lembaga dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Asuransi BMN menggunakan satu tarif premi untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Asuransi BMN saat ini hanya difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.
"Dengan asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah," kata dia.
68 aset akan diasuransikan tahun ini
Kementerian Keuangan menargetkan 68 kementerian dan lembaga ) mengasuransikan aset gedung untuk meminimalisir kerugian akibat bencana alam.
Encep mengatakan target tersebut awalnya diselesaikan dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan.
"Tugas kami kan mau dua sampai tiga tahun ini, tapi perintahnya jadi tahun ini," kata Encep.