Suara.com - Proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan tanggapan dari Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.
Menurut dia, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung RI.
“BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ada Dugaan Mega Korupsi BPJS, Marzuki Alie: Koruptor Lebih Buruk dari Hewan
Disinggung mengenai materi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI, Utoh menambahkan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
“Kami tidak memiliki informasi (materi penyidikan, red), sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” tegas Utoh.
Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
“Hasil audit BPJAMSOSTEK, dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambah Utoh.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
Baca Juga: ASN Tersangka Korupsi yang Dapat Jabatan Baru Segera Ditahan
BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.
“BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI,” terang Utoh.
“Strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur. Dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%,” bebernya.
Terkait mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif yang meliputi permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi dan kualitatif yang meliputi komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental.
“Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” tutup Utoh.
Sebagai informasi, per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45, sehingga kualitas aset saham sangat baik.
Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental kuat dan likuiditas baik. Sehingga pengelolaan dana BPJAMSOSTEK tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.