Suara.com - Guna memenuhi kebutuhan para petani, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 juta ton.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyebut, stok pupuk bersubsidi yang dimiliki jauh di atas ketentuan stok minimum yang mencapai 484.246 ton.
"Keadaan kondisi stok di masing-masing provinsi dan kabupaten, baik urea, NPK, SP-36, ZA dan organik mencapai 1.211.260 ton, atau mencapai 250 persen dari ketentuan stok minimum yang ditentukan," kata Bakir Pasaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV secara virtual, ditulis Kamis (21/1/2021).
Bakir merinci stok urea di lini III produsen mencapai 525.093 ton, atau 249 persen dari ketentuan stok minimum, stok NPK mencapai 398.200 ton atau 265 persen dari ketentuan stok, SP-36 98.611 ton atau 191 persen.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi di Sukoharjo Langka, Hasil Panen Dipastikan Tak Maksimal
Kemudian stok ZA mencapai 95.091 ton atau 214 persen dari ketentuan minimum, serta organik mencapai 94.264 ton atau 345 persen dari ketentuan minimum.
Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani dan sesuai arahan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Grup juga menyediakan pupuk non subsidi di setiap kios-kios resmi agar petani tetap bisa mendapatkan pupuk.
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sudah memiliki kartu tani (di beberapa daerah tertentu).
Pupuk Indonesia juga berupaya optimal dalam mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk guna mengantisipasi kebutuhan petani memasuki masa tanam awal tahun.
Sejumlah langkah yang dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran distribusi, salah satunya telah menerbitkan perintah ke distributor untuk segera menyalurkan ke kios-kios resmi.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Kill The DJ Ajak Petani Beralih ke Pupuk Organik
Selain itu perseroan juga terus melakukan koordinasi dengan dinas pertanian setempat dalam hal penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait alokasi pupuk subsidi dari pemerintah kabupaten/kota setempat. (Antara)