Suara.com - Pupuk Kaltim meraih penghargaan dan apresiasi sebagai perusahaan dengan pelaporan LHKPN terbaik dan tercepat, dari induk usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Apresiasi didasari hasil pelaksanaan internalisasi peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Pupuk Kaltim merupakan anak usaha dengan pengelolaan pelaporan LHKPN terbaik dengan implementasi tercepat.
Kepatuhan pelaporan LHKPN insan Pupuk Kaltim, menjadi dasar diraihnya apresiasi KPK RI kepada Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik kategori BUMN, dengan jumlah wajib lapor 100-1000 orang di tahun 2020.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi, mengatakan pelaporan LHKPN merupakan bagian komitmen Pupuk Kaltim dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni implementasi aktivitas bisnis berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktek GCG berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI).
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gandeng BPSDMI Siapkan SDM untuk Menghadapi Era VUCA
“Begitu juga dengan insan Perusahaan yang terus didorong untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, mulai jajaran Dewan Komisaris, Direksi, hingga pejabat Grade 1 dan 2,” ujar Rahmad Pribadi ditulis Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan Rahmad Pribadi, pelaporan LHKPN dilaksanakan setiap tahun melalui aplikasi e-LHKPN untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.
Sejak awal pelaksanaan, dilakukan melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi e-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atau hardcopy.
Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui e-LHKPN, merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus upaya Pupuk Kaltim mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Hal ini sebagai dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, guna menciptakan negara yang bersih dari KKN dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN,” tambah Rahmad.
Baca Juga: Realisasi Produksi Pupuk Kaltim Tahun 2020 di Atas RKAP
Selain itu, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan Perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi, diantaranya Fraud Control System bekerjasama dengan BPKP, Fraud Risk Assesment, Whistleblowing System berbasis online, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.
Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
“Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO’s,” lanjut Rahmad Pribadi.
Apresiasi pelaporan LHKPN tercepat ini diharap Rahmad Pribadi semakin mendorong insan Perusahaan untuk terus mengimplementasikan prinsip GCG di lingkungan Pupuk Kaltim, utamanya tata kelola bisnis yang tidak terganggu praktik korupsi dan penyuapan, sehingga Perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi serta menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan.
“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar,” pungkas Rahmad Pribadi.