2021, Sri Mulyani Anggarkan Transfer Daerah Mencapai Rp 723,5 Triliun

Selasa, 19 Januari 2021 | 18:08 WIB
2021, Sri Mulyani Anggarkan Transfer Daerah Mencapai Rp 723,5 Triliun
Menteri keuangan Sri Mulyani. (Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk tahun 2021, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp795,5 triliun, terdiri dari transfer ke daerah Rp723,5 triliun dan dana desa Rp72 triliun.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan pembahasan mengenai Arah Kebijakan TKDD Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara virtual pada Selasa (19/1/2021).

“Arah Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi dan fokusnya tentu dalam hal ini berbagai konektivitas serta membantu masyarakat dan dunia usaha terutama UMKM juga mendukung perbaikan iklim investasi karena pada akhirnya investasi itu akan berada di masing-masing daerah,” kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan sinergi TKDD dengan belanja Kementerian Lembaga akan ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Sri Mulyani Minta Rp 15 Triliun APBD Buat Vaksin

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong belanja infrastruktur di daerah melalui berbagai creative financing termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kita meredesign pengelolaan TKDD, terutama untuk dana transfer umum dan dana transfer khusus untuk menjadi penganggaran yang makin berbasis kinerja sehingga jangan sampai ada anggaran di satu sisi ada yang kekurangan disatu sisi ada dana yang menganggur tidak digunakan,” tambahnya.

Terakhir, Menkeu menjelaskan arah kebijakan TKDD untuk meningkatkan kinerja dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa akan dilakukan dengan mereformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional dan Bagan Akun Standar, sehingga masing-masing daerah bisa dibandingkan secara apple to apple atau sama sehingga tidak terjadi ketimpangan antar daerah yang sangat berbeda sekali dari sisi standar harganya dan laporan keuangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI