Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Senin, 18 Januari 2021 | 18:27 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJamsostek  juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Agus menjelaskan, dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek  dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen p.a, yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87 persen.

Jika dilihat dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJamsostek  dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74 persen, hingga mencapai Rp 486,38 triliun. Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BPJamsostek  berada pada angka Rp 206,58 triliun.

Hal ini jelas membuktikan kinerja BPJamsostek , dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik, dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BPJamsostek  yang sangat ketat. Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. Contoh lainnya, seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar.

Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BPJamsostek , agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat, untuk kepentingan seluruh peserta BPJamsostek .

Melihat kinerja kepesertaan BPJamsostek , total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19, yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.

Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BPJamsostek  sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Baca Juga: Perlindungan Kerja 944 Pengawas TPS di Siak Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), BPJamsostek  juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, Perisai telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta, dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 peserta aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI