Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Senin, 18 Januari 2021 | 18:27 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat, karena efek dari pandemi Covid-19. Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap mencatat hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut, antara lain kinerja pada bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan.

Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek  berhasil memebukukan Rp 73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program JP sebesar 99 persen.

Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020. BPJamsostek juga mencatat hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen.

Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.

Investasi BPJamsostek  dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016, yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek  menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," tutur Direktur Utama Bpjamsostek, Agus Susanto.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an pasca ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.

“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus

Agus mencontohkan, pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

Baca Juga: Perlindungan Kerja 944 Pengawas TPS di Siak Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

"Untuk saham, BPJamsostek  hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan," tegas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI