Suara.com - Program Kartu Tani disebut-sebut bisa mempermudah para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang mana sebelumnya mereka harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).
Petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk, kemudian Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Namun, tak sedikit permasalahan yang timbul, mulai dari keterbatasan petani memahami Program Kartu Tani bahkan mengakses Program Kartu Tani. Imbasnya tak sedikit petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Gejolak baru terjadi setelah petani diwajibkan pakai kartu tani. Itu artinya petani belum siap menggunakan kartu tani," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno saat melakukan Rapat Dengar Pendapat, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Terhambat Imbas Leletnya Pemda Terbitkan SK
Menurutnya, mendapatkan pupuk bersubsidi adalah hak bagi petani sebagai salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan yang telah dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika Kartu Tani nyatanya justru sulit diakses oleh petani. Ketahanan pangan yang dicita-citakan oleh Presiden Jokowi mustahil terwujud.
"Kartu Tani tidak akan memecahkan persoalan distribusi pupuk bersubsidi. Persoalannya ada di birokrasi," ucapnya.
Isu kelangkaan pupuk bersubsidi menurutnya kerap mencuat di awal tahun atau tepatnya di awal masa tanam. Namun, yang terjadi sebenarnya adalah bukan langkanya pupuk bersubsidi, tetapi sulitnya petani mengakses pupuk bersubsidi tersebut.
"Banyak petani belum punya dan belum mengajukan (Kartu Tani). Mereka tidak paham bahwa untuk dapat pupuk harus masuk kelompok dan punya RDKK," tuturnya.
Baca Juga: Pemda Jabar Lelet Terbitkan SK, Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terhambat
Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menjelaskan, bahwa persoalan keterlambatan pupuk ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada akhir Desember 2020.
"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno.
Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, dan pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.
Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.
"Ini sudah ada perubahan tadinya per Gubernur, diganti Dinas Provinsi dan Bupati atau Walikota, diganti lagi sekarang menjadi Kadis kabupaten/kota, tetapi masih lamban juga," kata dia.
Oleh karena itu, KTNA sebagai perwakilan petani meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK agar petani tidak terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi.
Ada pun Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani.