Program Kartu Tani, Ribuan Petani di Wonogiri Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

Senin, 18 Januari 2021 | 07:19 WIB
Program Kartu Tani, Ribuan Petani di Wonogiri Dapat Alokasi Pupuk Subsidi
Ilustrasi pembelian pupuk dengan Kartu Tani. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Sarwo, infrastruktur di tiap daerah akan kesiapan penebusan pupuk subsidi dengan kartu tani sangat beragam. Maka bagi yang belum siap, dapat menunjukan KTP, yang selanjutnya akan diinput dalam sistem verifikasi dan validasi sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk.

"Kartu Tani bisa digunakan untuk membeli segala jenis pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani," tambah Sarwo.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Dispertan Pangan Wonogiri, Safuan, mengklaim, hingga akhir 2020, penggunaan kartu tani untuk membeli pupuk beesubsidi mencapai 80 persen. Angka tersebut meningkat signifikan, mengingat pada Agustus 2020 saja tingkat penggunaan kartu tani masih di angka 40,54 persen.

“Saat itu, petani yang menggunakan Kartu Tani sebanyak 74.641 orang, petani yang sudah mendapatkan Kartu Tani dari Bank BRI hingga bulan yang sama, ada 151.348 orang,” katanya.

Pihaknya yakin tingkat penggunaan kartu tani selama 2021 nanti meningkat lagi, mengingat aturan sudah diberlakukan.

Bagi petani yang belum terdaftar di SIMPI, Safuan meminta mereka mengurus pendataan, sehingga bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2022.

“Sesuai ketentuan, mulai Januari 2021,  penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani. Hanya petani yang sudah terdaftar di SIMPI yang bisa mendapat Kartu Tani yang berfungsi untuk mengurus penebusan pupuk bersubsidi tersebut,” tambahnya.

Menurut Safuan, hingga akhir 2020 lalu petani yang sudah terdaftar di SIMPI, data dari BRI Wonogiri, sebanyak 176.121 orang. Proses penginputan data ke SIMPI sudah dilaksanakan sejak 2017. Selama itu pula pihaknya selalu memberi sosialisasi.

Mengenai petani belum terdaftar di SIMPI, Safuan menyebut ada proses perbaikan data setiap bulan. Bagi petani yang datanya diinput tahun ini, baru mendapat alokasi tahun depan.

Baca Juga: Pertanian Tumbuh Meski Pandemi, Kementan Apresiasi Kepala Daerah

“Bagi petani yang tidak terdaftar hingga 28 November 2020, tidak bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2021. Hal itu karena pengalokasian pupuk berdasar rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Petani yang dapat mengusulkan kebutuhan adalah petani yang sudah terdaftar di SIMPI,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI