Suara.com - Demi mensukseskan Program Kartu Tani dan alokasi pupuk, 151.348 petani di Kabupaten Wonogiri, JawaTengah, yang sudah memiliki Kartu Tani mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wonogiri membuat kebijakan dalam pengalokasian pupuk, yang mana mereka harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Presiden Joko Widodo pernahmemintanya untuk tak main-main dalam mengurus sektor pertanian. Salah satu hal yang krusial dalam lini pertanian, menurutnya adalah pupuk.
“Pupuk ini harus kita selesaikan dengan benar. Pupuk bukan hal baru bagi kita. Dalam kondisi saat ini, persoalan pupuk harus menjadi perhatian serius kita,” ujarnya, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Syahrul mengatakan, pertanian merupakan sektor yang mampu bertahan di tengah situasi luar biasa seperti pandemi Covid-19, saat ini. Ketika sektor lainnya terkoreksi, pertanian justru tumbuh sebesar 16,4 persen.
Baca Juga: Pertanian Tumbuh Meski Pandemi, Kementan Apresiasi Kepala Daerah
“Pertanian itu ditentukan oleh varietas yang bagus, pupuk yang benar dan budidaya yang tepat,” kataya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelasnya.
Sarwo menambahkan, Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Kartu Tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pendidikan Pertanian, Kementan Luncurkan Smart Green House
Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk, kemudian Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Sarwo, infrastruktur di tiap daerah akan kesiapan penebusan pupuk subsidi dengan kartu tani sangat beragam. Maka bagi yang belum siap, dapat menunjukan KTP, yang selanjutnya akan diinput dalam sistem verifikasi dan validasi sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk.
"Kartu Tani bisa digunakan untuk membeli segala jenis pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani," tambah Sarwo.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Dispertan Pangan Wonogiri, Safuan, mengklaim, hingga akhir 2020, penggunaan kartu tani untuk membeli pupuk beesubsidi mencapai 80 persen. Angka tersebut meningkat signifikan, mengingat pada Agustus 2020 saja tingkat penggunaan kartu tani masih di angka 40,54 persen.
“Saat itu, petani yang menggunakan Kartu Tani sebanyak 74.641 orang, petani yang sudah mendapatkan Kartu Tani dari Bank BRI hingga bulan yang sama, ada 151.348 orang,” katanya.
Pihaknya yakin tingkat penggunaan kartu tani selama 2021 nanti meningkat lagi, mengingat aturan sudah diberlakukan.
Bagi petani yang belum terdaftar di SIMPI, Safuan meminta mereka mengurus pendataan, sehingga bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2022.
“Sesuai ketentuan, mulai Januari 2021, penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani. Hanya petani yang sudah terdaftar di SIMPI yang bisa mendapat Kartu Tani yang berfungsi untuk mengurus penebusan pupuk bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Menurut Safuan, hingga akhir 2020 lalu petani yang sudah terdaftar di SIMPI, data dari BRI Wonogiri, sebanyak 176.121 orang. Proses penginputan data ke SIMPI sudah dilaksanakan sejak 2017. Selama itu pula pihaknya selalu memberi sosialisasi.
Mengenai petani belum terdaftar di SIMPI, Safuan menyebut ada proses perbaikan data setiap bulan. Bagi petani yang datanya diinput tahun ini, baru mendapat alokasi tahun depan.
“Bagi petani yang tidak terdaftar hingga 28 November 2020, tidak bisa mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada 2021. Hal itu karena pengalokasian pupuk berdasar rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Petani yang dapat mengusulkan kebutuhan adalah petani yang sudah terdaftar di SIMPI,” terangnya.