Suara.com - Penaikan tarif jalan tol yang dilakukan dalam waktu dekat dinilai bertujuan untuk menarik investor serta memberikan kepastian investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setidjowarno seperti dilansir Antara pada Sabtu (16/1/2021).
"Penyesuaian tarif jalan tol sebetulnya bertujuan untuk menarik investor, harapannya saat ini banyak investor jalan tol," ujarnya.
Menurut Djoko, tarif jalan tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun. Namun, penyesuaian ini tidak seketika juga harus diberlakukan, mengingat badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Baca Juga: Jokowi akan Turunkan Tarif Jalan Tol untuk Angkutan Logistik
"Dengan demikian, proses penyesuaian tarif tol harus melalui proses panjang hingga disetujui oleh BPJT, ini yang masyarakat harus ketahui," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini juga menambahkan, penyesuaian tarif tol juga menjadi beban juga bagi operator tol. Lantaran operator harus menghitung return of investment, cash flow dan sebagainya karena dalam nantinya jalan tol harus diberikan kepada negara seperti Tol Jagorawi.
Alasan tarif Tol Jagorawi terjangkau karena tol ini sudah menjadi milik negara, sehingga tarif yang dikenakan hanya untuk tujuan pemeliharaan dan perawatan jalan tol.
Di samping itu, Djoko juga mengusulkan agar penyesuaian tarif tol tidak berlaku bagi angkutan umum dan logistik, mengingat sebanyak 80 persen lebih pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi.
Masih menurut dia, jika angkutan umum dan logistik dikecualikan dari penyesuaian tarif, maka kendaraan-kendaraan berkapasitas sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) tidak boleh memanfaatkan peluang tersebut dan tetap harus dilarang.
Baca Juga: Tarif Jalan Tol Mahal, Jokowi Panggil Dua Menteri dan Pemilik Tol
Sebelumnya, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan dalam rangka menjamin BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis.
"Jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulis.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan mendukung mobilitas logistik. (Antara)