Penggabungan BRI Pegadaian dan PNM Disebut Akan Berdampak Sistemik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 Januari 2021 | 07:56 WIB
Penggabungan BRI Pegadaian dan PNM Disebut Akan Berdampak Sistemik
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat ekonomi Faisal Basri meminta kepada pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan rencana penggabungan tiga BUMN yakni, PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Peran Pegadaian selama ini untuk membantu kesulitan likuiditas jangka pendek. Jika ini digabung, tak akan bisa memperdalam sektor keuangan,” ujar Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal dalam acara Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian ditulis Kamis (14/1/2021).

Faisal menambahkan, rencana Menteri BUMN untuk membentuk induk perusahaan atau holding company guna memperkuat sektor UMKM justru bertentangan dengan gagasan pemerintah untuk memajukan UMKM secara totalitas.

Hal ini juga memberi kesan seolah-olah persoalan yang dihadapi UMKM hanya masalah keuangan.

“Inisiatif ini kalau bisa dibatalkan, karena memang sesat pikiran. Jika ingin membuat PNM dan Pegadaian melaju kencang, bukan dibawah ketiak perbankan,” sambung Faisal.

Dia menganalogikan, penggabungan ketiga BUMN ini ibarat makanan enak yang disatukan dalam satu wadah. Hasilnya, bukan rasa makanan itu jadi lebih baik, justru sebaliknya rasa makanan itu tidak layak untuk dinikmati.

“Ibarat makanan enak, dicampur-campur rasanya jadi tidak enak. Pecel enak, steak enak, sayur asam enak. Tapi kalau semua digabung rasanya, kita tidak tahu. Yang tadinya enak kalau digabung, semua jadi tidak enak,” tandas Faisal.

Di tempat yang sama, pengamat hukum korporasi Suhardi Somomuljono melihat, selama ini Pegadaian merupakan perusahaan sehat dan tidak memiliki kesulitan likuiditas, sehingga secara politik hukum tidak ada alasan kedua BUMN ini untuk digabung.

“Logika hukumnya dimana, perusahaan yang sehat akan diambil alih. Secara terminologi hukum BRI itu punya culture yang berbeda dengan Pegadaian. Di situ mengenal bunga, denda, dan lainnya yang sangat berbeda dengan Pegadaian,” kata Suhardi.

Baca Juga: Merger Tokopedia - Gojek Akan Untungkan Konsumen

Menurutnya, aksi penggabungan atau akuisisi dengan skema holdingisasi secara hukum tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui Menteri BUMN punya hak dan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan milik negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI