Suara.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, mendesak aparat kepolisian untuk menetapkan tersangka kepada pemilik Waterboom Lippo Cikarang James Riady. Pasalnya dibukanya Waterboom Lippo Cikarang menimbulkan kerumunan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kami meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan (James Riady) sebagai tersangka,” kata Haris dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut Haris, Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan bagian dari Lippo Group hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti instruksi pemerintah.
“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Dicopot karena Lalai
Seperti diketahui, masyarakat berwisata di Waterboom Lippo Cikarang lantaran ada diskon tiket masuk. Dari sebelumnya Rp 95.000 di diskon menjadi Rp 10.000.
Dijelaskan Haris, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara Waterboom Lippo Cikarang. Penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan manajemen waterboom.
"Dilakukan penutupan atas waktu yang tak bisa ditentukan. Penutupan dilakukan mulai hari ini," kata Alamsyah.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang. Salah satu yang diperiksa adalah general manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang.
Baca Juga: Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Ciksel Dicopot
"Sudah (diperiksa), manajemen Waterboom, baik itu GM-nya atas nama Ibu Ike maupun manajer tiket, itu sudah dimintai keterangan, terkait dengan kerumunan itu diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018," kata Sukadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akan melakuan pengembangan dan langkah hukum selanjutnya.
Video kerumunan di waterboom di Lippo Cikarang ini sempat viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut, terlihat petugas kepolisian tengah membubarkan pengunjung. Ketika berhamburan dari kolam, terlihat mayoritas pengunjung tak menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.