Suara.com - Kasus sengketa pajak Perusahaan Gas Negara dinilai sebagai salah satu dampak dari adanya ambiguitas hukum perpajakan di Indonesia.
Perbedaan penafsiran hukum perpajakan yang terjadi selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan bagi investasi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan survei World Economic Forum 2017 menempatkan peraturan pajak sebagai faktor kesembilan yang menghambat bisnis di Indonesia.
“Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar bertema Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Pipa Gas Milik PGN Bocor, Jangan Lintasi Kolong Tol JORR di Kawasan Cakung
Undang-Undang tentang Cipta Kerja kluster perpajakan dinilai hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi.
Dikatakan, kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013 menjadi salah satu buktinya. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut sehingga PGN mesti membayar Rp3,06 triliun.
Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak.
“Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut,” ujarnya.
Alhasil, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Harga Saham PGN Melejit, Ini Kata Analis Pasar Modal