Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 13 Januari 2021 | 12:40 WIB
Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata
Keluarga korban Sriwijaya Air menunggu di Posko Crisis Center Sriwijaya Air Pontianak, Selasa (12/1/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.

“Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182. Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA Tomi 0812 2722 863,” kata Pangestutomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI