BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182

Minggu, 10 Januari 2021 | 13:39 WIB
BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182
Serpihan pesawat Sriwijaya jatuh ditemukan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar duka mengawali tahun 2021 menyelimuti keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2021).

Atas kejadian ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJamsostek dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJamsostek melalui kanal informasi resmi, atau kantor cabang BPJamsostek terdekat. 

Baca Juga: Menko PMK Resmikan Plaza BPJamsostek

Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain, layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. 

Sebagaimana diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak, dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang. 

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 anak pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Baca Juga: BPJamsostek Dapat Governance Award dari Organisasi Jaminan Sosial se-ASEAN

Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Krishna menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182.

Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI