Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 09 Januari 2021 | 10:11 WIB
Tangsel Berlakukan PPKM, Mall Jam 7 Malam Harus Tutup
Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan belaku selama 17 hari, pada 9-25 Januari 2021.

PPKM tersebut berbeda dan diklaim lebih ketat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, mall akan dibatasi operasinya hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, batas jam operasionalnya ditambah, tetapi jumlah pengunjungnya dibatasi.

Sebelumnya, jam operasional restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapastitas pengunjung makan di tempat sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

"Mall harus tutup jam 7 malam, apapun di dalamnya termasuk yang esensial harus tutup. Restoran di luar mall, boleh melakukan dine in dengan kapasitas 25 persen sampai jam 8 malam, kemudian sampai jam 10 malam untuk take away," kata Airin di Balai Pemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021) malam.

Tempat ibadah pun, terkena imbas pengetatan tersebut. Yakni hanya boleh menampung jamaah 50 persen.

"Tempat ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen. Sementara usaha atau pekerjaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Fasilitas umum ditutup, menghentikan semua kegiatan sosial budaya," ungkap Airin.

Sementara di sektor perkantoran, harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kantor pemerintah dan swasta WFH 75 persen, sebelumnya 50 persen, sekarang ini mulai dari tanggal 9-25 Januari dengan pemberlakukan protokol kesehatan diperketat. Termasuk untuk pabrik industri," tutur Airin.

Baca Juga: Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya

"Kalau ada yang melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usaha atau izin operasional," sambung Airin menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI