IKEA Digugat Rp 543 Miliar di PN Tangerang

Kamis, 07 Januari 2021 | 12:07 WIB
IKEA Digugat Rp 543 Miliar di PN Tangerang
ilustrasi IKEA.[Alexander Isreb/Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - IKEA Suplly AG digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis (7/1/2021). Dalam gugatan tersebut IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak tanggung-tanggung, PT ALN menggugat IKEA Suplly AG sebesar Rp 543 miliar yang terdiri dari gugatan materi Rp 43 miliar dan immaterial sebesar Rp 500 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan tersebut.

Baca Juga: Lolos Sertifikasi MUI, Makan Swedish Meatball di IKEA Dijamin Halal

"Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, acara persidangan hari Selasa tertanggal 5 Januari 2020 untuk penggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya Tergugat belum hadir.

PN Tangerang menggelar sidang lanjutan pada Selasa 5 Januari 2021 lalu dengan memanggil pihak IKEA Suplly AG sebagai tergugat.

Berdasarkan informasi, dalam sidang perdana di pengadilan negeri Tangerang terungkap IKEA Suplly AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili di Swiss dengan alamat perwakilannya di Tangerang Jakarta.

Baca Juga: Ayo Main dan Berbagi di IKEA, Beli Boneka Sama dengan Sumbang 1 Euro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI