Kisruh Tarif Bea Materai, Ombudsman Minta Dibuat Aturan Turunan

Rabu, 06 Januari 2021 | 19:48 WIB
Kisruh Tarif Bea Materai, Ombudsman Minta Dibuat Aturan Turunan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan di dalam bursa saham bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.

Artinya, kata Sri Mulyani, para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham.

"Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya

Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.

Investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi sehingga Sri Mulyani tidak ingin kebijakan yang merusak minat kaum mereka.

"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," kata dia.

Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC.

Sri Mulyani berharap masyarakat tidak perlu bereaksi berlebih atas kebijakan baru tersebut.

Baca Juga: RS di Jateng Full, Ombudsman Minta Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Diperbaiki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI