Refuse-Derived Fuel (RDF) merupakan hasil dari sampah domestik yang diolah dengan metode biodrying untuk dijadikan energi terbarukan dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Pemanfaatan sampah tersebut mampu mensubstitusi penggunaan batu bara menjadi bahan bakar hingga 3% Substitusi Energi Panas (Thermal Substitution Rate/TSR).
Terbaru, di akhir September 2020, SBI telah menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta dan PT Unilever Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah domestik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi bahan bakar alternatif berupa Refused Derived Fuel (RDF).
“Semoga inovasi teknologi yang dilakukan SIG ini selanjutnya bisa menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mengurangi ketergantungan pengelolaan sampah kota/kabupaten kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sampai saat ini keberadaannya selalu menjadi masalah, baik lingkungan maupun sosial," harap Hendi.