Suara.com - Pemerintah akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat untuk semua daerah di Indonesia, khususnya di pulau Jawa dan Bali.
Pengetatan PSBB ini imbas meroketnya kasus virus corona atau Covid-19 dalam minggu-minggu ini.
Merespon hal tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun langsung merespon negatif, hingga pukul 13:55 Wib IHSG terjun bebas 1,37 persen atau telah anjlok 84 basis poin ke level 6.053.
Padahal sebelumnya, IHSG sempat dibuka hijau dalam pembukaan perdagangan pagi tadi.
Baca Juga: Ada PSBB Ketat 11 Januari 2021, ke Restoran Tak Bisa Makan di Tempat
IHSG sempat menuju level tertingginya di 6.166 dan level terendahnya pada posisi 5.987. Dimana terdapat 349 saham terbakar, 138 saham menguat dan 138 saham belum ditransaksikan.
"Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan covid bisa di cegah atau dikurangi seminim mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konfrensi pers virtual usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menuturkan hasil rapat ini telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Ketua KPC-PEN tersebut.
Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali Pada 11-25 Januari 2021
Tak hanya itu kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Pemberlakukan PSBB Ketat ini akan dimulai pemerintah pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaskanaan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI," pungkasnya.