BCA Akui Blokir Rekening FPI Atas Permintaan Pihak Berwenang

Selasa, 05 Januari 2021 | 16:52 WIB
BCA Akui Blokir Rekening FPI Atas Permintaan Pihak Berwenang
ILUSTRASI - Kantor Pusat BCA di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam mengklaim, FPI memiliki saldo sebesar Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama Rifan Gani. Rekening itu tercatat di PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

Uang tersebut adalah hasil sumbangan untuk keenam keluarga laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak polisi beberapa waktu lalu.

Namun, rekening itu telah terblokir oleh BCA, seiring kebijakan pemerintah yang menyatakan pelarangan serta pembubaran FPI.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, lembaganya selalu mengikuti ketentuan hukum dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan.

Baca Juga: Rekening FPI Rp 1,5 Miliar Diblokir, Kuasa Hukum Minta Tolong Allah

"Mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA," kata Hera saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/1/2020).

Dia menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan wajib menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

Sebelumnya, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebut, FPI memiliki saldo sebesar Rp 1,5 miliar di PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

Sugito menyebut, uang berasal dari penggalangan dana itu beratasnamakan Irvan Ghani. Uang tersebut pun telah diberikan kepada keluarga enam laskar FPI sebelum akhirnya diblokir.

"Iya ada dua yang diblokir," kata Sugito saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Ini 2 Rekening Bank FPI yang Diblokir, Pengacara Sebut Garong

Sementara rekening lainnya yang diblokir adalah khusus milik FPI. Terpisah, pengacara FPI Aziz Yanuar menyebut rekening FPI yang diblokir itu berisikan puluhan juta rupiah.

Meski demikian, dia tidak begitu pasti terkait bank yang menaungi rekening FPI.

"Antara Bank Syariah Mandiri atau Bank Muamalat," sebutnya.

Aziz menduga pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh 'garong' yang paling cepat dengan urusan uang namun lambat dalam hal keadilan. Ia tidak menyebut maksud sosok yang disebutnya dengan istilah garong.

"Diduga digarong duit amanat umat itu oleh garong-garong yang gesit soal ngembat duit tapi pelit soal keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz pun mendoakan kepada garong-garong tersebut untuk mendapatkan hidayah. Dari situ ia berharap kalau garong-garong itu dapat mengembalikan dana umat.

"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI