Suara.com - Pengamat pasar modal Adler Haymans Manurung mengatakan rekayasa laporan keuangan dalam akuntansi disebut smoothing the income. Bila ada emiten yang merekayasa, kata dia, kemungkinan besar merasa bisa melakukannya dan merasa dapat lolos dari pengawasan.
Praktik memanipulasi laporan keuangan (window dressing) tujuannya ingin menunjukkan kinerja keuangan mereka baik dimata publik, tapi sebenarnya merugikan investor.
Oleh karena itu, kata Adler, agar kejadian serupa tidak terulang, OJK perlu membuat divisi khusus yang mengawasi hal-hal seperti ini.
“Melihat kecurangan emiten, merupakan salah satu bagian dari perlindungan investor,” kata dia, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Lewat LPI Investor Asing Bisa Masuk ke Perusahaan BUMN
Dia berharap manipulator laporan keuangan ditindak dengan UU Pasar Modal. Tapi hukuman penjara dan denda Rp15 miliar dinilai Adler masih kurang.
“Pelakunya juga harus di blacklist, tidak bisa jadi direksi perusahaan terbuka termasuk anak perusahaannya,” kata Adler.
Pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga, Budi Kagramanto, mewanti-wanti pelaku usaha, terutama emiten di BEI, agar meyampaikan laporan kinerja tahunan secara benar kalau tidak ingin berurusan dengan hukum.
Pasalnya, praktik mempercantik laporan keuangan di penghujung tahun, kerap merugikan investor.
"Kalau setiap perusahaan melakukan hal seperti itu bisa kacau. Sudah tepat jaksa penuntut umum menggunakan UU Pasar Modal kepada terdakwa, ada ketentuan pidana disitu. Pertanggung jawabannya bisa sampai kekayaan pribadi,” kata Budi.
Baca Juga: Meski Pandemi, Jumlah Investor Pasar Modal Justru Tumbuh 45 Persen