Semen Indonesia Kantongi Sertifikasi ISO Antipenyuapan

Minggu, 03 Januari 2021 | 10:57 WIB
Semen Indonesia Kantongi Sertifikasi ISO Antipenyuapan
Sebegai ilustrasi: Presiden Jokowi saat meninjau lokasi produksi PT Semen Indonesia. [semenindonesia.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 terkait mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG).

Hal tersebut diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan bulan Agustus 2020 lalu.

Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso, mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis Perseroan untuk lebih transparan.

Baca Juga: Rajai Pasar Semen di Tengah Pandemi Corona, Bos SIG Dapat Ini

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan, ungkap Hendi Prio Santoso dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (3/1/2020).

Hendi menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.

Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi.

Intinya SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, Perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system).

Baca Juga: Semen Indonesia Sabet Penghargaan Internasional Berkat Inovasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI