Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas diproyeksikan naik menjadi 3,95 persen pada tahun 2021.
Perbaikan kinerja tersebut dengan asumsi pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan sudah ada vaksin sehingga aktivitas ekonomi mulai pulih.
“Tren perbaikan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas diharapkan akan terus berlanjut pada triwulan IV-2020. Pada triwulan II-2020, pertumbuhan sektor manufaktur terkontraksi 4,02 persen, lebih baik jika dibandingkan triwulan II-2020 yang terkontraksi 5,74 persen," kata Agus dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (28/12/2020).
Meski di tengah gempuran berat akibat dampak pandemi, sektor industri konsisten berperan strategis bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: 2021, Kemenperin Targetkan Investasi Manufaktur Capai Rp 323 Triliun
Kontribusi industri pengolahan pada PDB nasional masih terbesar dibanding sektor ekonomi lainnya dengan mencapai 19,86 persen pada triwulan III-2020.
Adapun subsektor industri yang diproyeksikan tumbuh positif sepanjang tahun 2020, antara lain industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri logam dasar, serta industri makanan.
Pada tahun 2021, diperkirakan semua subsektor industri mampu tumbuh positif, tegas Menperin.
Berbagai kebijakan strategis telah dikeluarkan pemerintah guna mendongkrak kinerja sektor industri manufaktur, misalnya Kemenperin menjalankan kebijakan untuk menjaga produktivitas sektor industri di masa pandemi, yaitu lewat penerbitan Surat Edaran Menperin Nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020.
Kebijakan itu memungkinkan industri untuk dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang dikontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh Izin Operaional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), paparnya.
Baca Juga: Meski Indonesia Resesi, Menperin Optimis Industri Bangkit Lebih Cepat
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri.
Hal ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi sulit karena pandemi.
Kebijakan lainnya, pemerintah juga mendorong realisasi harga gas USD6 per MMBTU untuk mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, terutama guna membangkitkan kinerja bagi sektor yang terdampak pandemi.
“Langkah ini memungkinkan perusahaan merencanakan perluasan dan mengisi gap dalam rantai supply industri," ujar Menperin.
Pada Juni 2020, pemerintah merealisasikan penurunan harga gas bumi untuk tujuh sektor industri.
Berdasarkan Permenperin No. 18 Tahun 2020, sektor yang mendapat fasilitas tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, serta industri sarung tangan karet.
“Terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor tersebut yang saat ini mendapat fasilitas penurunan harga gas dengan total volume 957,3 ribu hingga 1,18 juta BBUTD. Dengan adanya fasilitasi ini, beberapa perusahaan mulai merencanakan untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien," tandasnya.
Langkah berikutnya, pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal yang bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hingga saat ini, yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong P3DN, antara lain meliputi penerbitan 1.145 sertifikat TKDN untuk 3.997 produk industri pada Januari hingga Oktober 2020, penetapan sebanyak 8.533 produk industri dengan nilai TKDN lebih dari 25 persen yang masih berlaku, dan penambahan anggaran PEN untuk fasilitasi sertifikasi TKDN produk dalam negeri sebanyak 788 produk.