Suara.com - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) resmi terbentuk seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun2020 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
PP tersebut diteken Presiden pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya. Dalam modal dasarnya nanti pemerintah akan menyuntikan dana hingga Rp 75 triliun, saat ini baru sekitar Rp 15 triliun.
Dari penggunaan dana tersebut, LPI akan menawarkan sejumlah proyek infastruktur strategis yang bakal digarap seperti jalan tol, bandar udara hingga pelabuhan.
Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam sebuah diskusi virtual bertajuk Sovereign Wealth Fund: Sarana Pembangunan Indonesia, Senin (28/12/2020).
Selain itu kata Arya, sektor potensial yang bisa digarap adalah kesehatan, pariwisata dan teknologi.
"Investor bisa masuk ke investasi/modal saja ataupun dalam operasional. Misalnya, tertarik mengelola bandara Soetta maka akan dibentuk anak perusahaan AP (Angkasa Pura) yang tunduk ke SWF. Anak perusahaan ini tetap mayoritas dikuasai AP. Jadi bukan AP yang diinject tetapi anak perusahaannya," papar Arya.
Sehingga dengan mekanisme ini kata Arya investor asing bisa menanamkan modalnya di perusahaan BUMN.
"Investor asing bisa masuk ke BUMN melalui anak perusahaan," Ungkap Arya.
Arya pun mengakui bahwa masuknya investor asing ke perusahaan BUMN lewat LPI berpotensi menimbulkan isu negatif. Namun kata dia mekanisme dalam LPI sudah diatur sedemikian rupa terkait penanaman modal investor asing.
Baca Juga: Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Berdiri di Lahan BUMN
"Yang berat di isu, ini akan dimiliki asing yang akan digoreng-goreng isunya. (Namun) Semua patuh dengan rambu-rambu mana yang boleh dan tidak dimiliki asing. Misalnya, di tol diperbolehkan asing masuk karena tujuannya agent development," paparnya.