OJK Minta Masyarakat Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech

Kamis, 24 Desember 2020 | 15:25 WIB
OJK Minta Masyarakat Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech
Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati dalam meminjam uang secara online lewat perusahaan financial technology atau Fintech.

Masyarakat harus melihat, apakah fintech itu telah berizin OJK atau belum. Jika telah berizin, maka masyarakat bisa meminjam uang secara aman.

Namun jika belum berizin, masyarakat harus waspada dengan iming-iming kemudahan penawaran yang ditawarkan.

"Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan," kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: IFS 2020, BRI Dukung Fintech Menjadi Partner Kolaborasi Bisnis Perbankan

Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI