Suara.com - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menawarkan opsi bagi nasabah untuk penyelesaian polis. Adapun opsi tersebut restrukturisasi dengan produk baru yang dikelola oleh IFG Life.
Nantinya dengan produk baru, pemegang polis akan mendapatkan polis sesuai dengan aturan produk baru tersebut.
Lantas bagaimana nasib nasabah yang tak ingin melakukan restrukturisasi?
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, Mahelan Prabantarikso telah memprediksi adanya pemegang polis yang tak setuju dalam program restrukturisasi.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Bhinneka Life Raih Sertifikat Indeks Keamanan Informasi
Namun, jelas dia, keputusan itu berada ditangan pemegang polis.
"Apabila nasabah polis semacam ini maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK. Mah dari sini akan bergantung dari pemegang saham apakah ini akan dilikuidasi (dibubarkan)," ujar Mahelan dalam konferensi persnya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Mahelan, jika memang nanti akan dilikuidasi atau dibubarkan, maka pemegang polis akan menetap di Jiwasraya yang mana hingga saat ini asetnya belum jelas dan selesai.
Dengan begitu, hal ini membuat pembayaran polis para nasabah akan semakin tak jelas ke depannya.
"Kalau ini jadi dilikuidasi maka nanti pemegang polis yang engga mau restrukturisasi dan engga mau respon, setelah dijelaskan maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear," ucap dia.
Baca Juga: Pemegang Polis Korporasi Sepakati Program Restrukturisasi Jiwasraya
Sebelumnya, tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat terdapat 656 kontrak polis korporasi yang telah bersedia mengikuti program Restrukturisasi Polis Jiwaraya, hingga 15 Desember 2020.
Dengan telah direstrukturisasi 656 kontrak polis korporasi ini, maka sudah lebih dari 31 persen pemegang polis korporasi yang menyepakati program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dari total kontrak polis korporasi Jiwasraya secara keseluruhan sebanyak 2.094 kontrak.
Angka ini mengalami peningkatan yang pesat sejak Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk pemegang polis korporasi pada Agustus 2020 lalu.