Suara.com - Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), membuat resah investor pasar modal.
Menanggapi hal ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta otoritas terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, agar membuat kebijakan yang ramah bagi masyarakat termasuk investor di pasar modal.
"Intinya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini, kan kemarin sudah ada kabar bahwa ini belum akan diterapkan 1 Januari atau 2021 ini. Masih mau dilihat lagi," kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Menurut Uriep, Organisasi Regulator Mandiri atau SRO pasar modal yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan masukan kepada DJP terkait masalah ini.
Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Bea Materai, Begini Respons Investor
Uriep berharap bahwa segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk soal bea materai ini jangan sampai menjadi hambatan bagi pertumbuhan investor pasar modal.
"Supaya tidak terjadi barrier atau terjadi antiklimaks bahwa pertumbuhan ini bisa terhambat karena adanya biaya meterai. Jadi, ini masih dilihat dan dipelajari, transaksi saham di kisaran berapa sih yang pantas dikenakan bea meterai," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait polemik ini dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020).
"Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa di dalam bursa saham bea meterai ini dikenakan atas Trade Confirmation/ TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Terangkan Masalah Bea Materai yang Bikin Investor Saham Resah
Artinya kata Sri Mulyani para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham. "Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya
Sri Mulyani juga menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai, sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.
Apalagi kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini minta investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi, sehingga dia tidak ingin kebijakan yang ia buat merusak minat kaum muda.
"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," tegasnya.
Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC itu. Sri Mulyani pun berharap masyarakat tidak perlu bereaksi berlebih atas kebijakan baru tersebut.