Tahun Depan Pemerintah Tetap Beri Bantuan Peserta Mandiri Kelas 3

Selasa, 22 Desember 2020 | 16:52 WIB
Tahun Depan Pemerintah Tetap Beri Bantuan Peserta Mandiri Kelas 3
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Dok : BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN - KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN - KIS.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu dari yang seharusnya Rp 42 ribu, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” tambahnya.

Ratna mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN - KIS dan upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, apalagi bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Moniks BPJS Kesehatan Raih Internasional ASSA Recognition Award

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Ratna.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada 2020, emerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU - BP kelas 3 yang berstatus aktif dan untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, realisasi bantuan iuran JKN - KIS  mencapai 2,7 triliun.

Pada 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU - BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

“Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1 persen dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN - KIS, termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp 48,8 triliun,” kata Yustinus.

Yustinus menegaskan, pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-  KIS tahun depan merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

Baca Juga: Tahun Depan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Jumlahnya

“Diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” jelas Yustinus.

Yustinus menjelaskasn, DBHCHT di tahun 2021 akan fokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran Program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan). Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril, mengungkapkan pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini. Madril mengungkapkan dalam Perpres ini tentu sudah memperhatikan 2 asas utama yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” jelas Madril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI