Sri Mulyani Terangkan Masalah Bea Materai yang Bikin Investor Saham Resah

Senin, 21 Desember 2020 | 18:40 WIB
Sri Mulyani Terangkan Masalah Bea Materai yang Bikin Investor Saham Resah
Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atas transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia membuat resah investor pasar modal.

Sejumlah investor ritel menyatakan menolak rencana pengenaan bea materai Rp10.000 pada setiap transaksi saham.

Menanggapi reaksi penolakan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkaranya, "Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi, tapi pajak atas dokumennya."

Dalam bursa saham bea meterai, kata dia, dikenakan atas trade confirmation atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 54 Triliun untuk Anggaran Vaksinasi Covid-19 Gratis

Artinya, kata Sri Mulyani, para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham.

"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya  dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.

Apalagi, kata Sri Mulyani, minta investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi sehingga dia tidak ingin kebijakan yang dibuat merusak minat kaum muda.

"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," kata dia.

Baca Juga: Menkeu Sebut Perlu Teknologi untuk Vaksinasi 180 Juta Penduduk

Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC.

Sri Mulyani berharap masyarakat tidak bereaksi berlebihan atas kebijakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI