Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta masyarakat mewaspadai serangan siber. Pasalnya, serangan siber merupakan salah satu upaya aktif yang menimbulkan kerugian ekonomi pada pihak yang diserang.
Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial.
"Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang mentarget sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi," ujar Hinsa dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas BSSN), tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber.
Baca Juga: Cegah Paslon Nakal, Bawaslu Cianjur Genjot Patroli Siber
Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.
Hinsa melanjutkan, adapun serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking atau upaya mempengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda.
Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber.
Senjata utama dari serangan siber yang menargetkan social networking adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang.
Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan Bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila.
Baca Juga: Polisi Sebar Pasukan Siber Pantau Aktivitas Warga Jelang Pilkada
Menurut Hinsa, perlunya Strategi Keamanan Siber Nasional ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.
"Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang," imbuh Hinsa.