Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat

Senin, 21 Desember 2020 | 14:25 WIB
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, penumpang dan operator transportasi masih bingung dengan kebijakan baru pada liburan akhir tahun ini. Kebijakan baru itu yaitu kewajiban rapid tes antigen sebelum menggunakan moda transportasi umum.

Menurutnya, kebijakan itu akan menimbulkan pernyataan simpa siur, karena penumpang dan operator masih bingung aturan mana yang harus dituruti.

Untuk diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Saat ini keluar SE 3 Satgas, dan diikuti SE dirjen perhubungan udara, yang baru keluar tadi pagi. Dan disusul pesan WA, bahwa surat edaran tersebut bukan versi yang resmi saat ditinjau kembali," ujar Alvie Lie dalam webinar, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Rapid Antigen Diberlakukan, Ini 11 Faskes di Balikpapan yang Melayaninya

"Jadi, hal ini seperti yang membuat masyarakat bingung apa yang harus dituruti, bukan hanya masyarakat yang melaksanakan juga bingung. Saya yakin para aparat ini bingung, yang benar yang mana," tambahnya.

Selain itu, Alvin Lie melihat banyak kebijakan pemerintah yang bertolak belakang. Misalnya, jelas dia, pemerintah telah memberikan insentif kepada penumpang pesawat berupa pembebasan Passenger Service Charge (PSC).

Dengan kebijakan itu membuat tiket pesawat murah, sehingga makin banyak orang berlibur. Namun di sisi lain, pemerintah tak menganjurkan masyarakat berlibur pada liburan akhir tahun.

Hal ini yang membuat masyarakat enggan berlibur, padahal insentif itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2020 ini.

"Kita ingat pemerintah beri insentif PSC sampai 31 Desember ditanggung negara. Tujuannnya untuk beri insentif bagi penumpang udara, tapi disaat yang sama pemerintah klaim jangan pergi-pergi. Sejak bulan Juli sudah promosi ayo berwisata lagi bahkan Kementerian Perhubungan," ucap Alvin.

Baca Juga: Rapid Antigen Diberlakukan di Kota Malang, Pengelola Hotel Terdampak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI