Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Rp250 Ribu di Jawa, Rp275 Ribu Luar Jawa

Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:05 WIB
Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Rp250 Ribu di Jawa, Rp275 Ribu Luar Jawa
Ilustrasi rapid test [Inibalikpapan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menjelaskan besaran harga tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

Rapid test antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Syarat rapid test antigen diberlakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 menghadapi masa libur Natal dan tahun baru

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Baca Juga: Kota Bandung Tak Wajibkan Wisatawan Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid tes antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata dia.

Kebijakan wajib rapid tes antigen diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kenali Cara Kerja Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

REKOMENDASI

TERKINI