Penumpang yang Tiba di Bandara Soetta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Jum'at, 18 Desember 2020 | 15:35 WIB
Penumpang yang Tiba di Bandara Soetta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Sebagai ilustrasi: Calon penumpang menunggu pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengimbau para penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta sudah menyiapkan hasil rapid test antigen dari bandara asal.

Hal ini, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta atau fasilitas kesehatan terdekat," ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin dalam keteranganya, Jumat (18/12/2020).

Adapun ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibody atau antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Aturan Keluar Masuk DKI Belum Rampung, DKI Tunggu Edaran Kemenhub

Sebelumnya, AP II menyediakan Airport Health Center yang merupakan fasilitas pengetesan Covid-19 bagi penumpang pesawat.

Pada tahap awal, layanan pengetesan yang tersedia di Airport Health Center hanya rapid test antibody, dan sebagai upaya untuk selalu memastikan terwujudnya penerbangan sehat maka sekarang sudah terdapat jenis tes yang lebih lengkap.

Seperti misalnya Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini dapat melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR test.

Meski layanan pengecekan sudah lengkap, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder dalam hal ini adalah Farmalab, tetap berupaya untuk selalu memastikan agar layanan pengetesan yang lengkap tersebut dapat senantiasa mendukung terwujudnya penerbangan sehat.

"Layanan pengetesan Covid-19 saat ini sudah tersedia lengkap, dan meskipun demikian kami tetap berupaya membuat layanan-layanan ini dapat senantiasa mendukung penerbangan sehat," kata Awaluddin.

Baca Juga: AirAsia Sediakan Rapid Test Hingga PCR, Segini Biayanya

Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp 800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885.000.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp 200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI