Dapat dikatakan bahwa IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya tahun 2021.
"Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi," Jelas Mendag Agus.
Pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai 15,65 miliar dollar AS dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 7,23 miliar dollar AS dan impor dari Korea Selatan sebesar 8,42 miliar dollar AS . Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar 5,03 miliar dollar AS.
Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.