1,2 Juta Petani Terlibat Dalam Program Biodiesel

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2020 | 07:04 WIB
1,2 Juta Petani Terlibat Dalam Program Biodiesel
Bahan bakar biodiesel, sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan petani mendapatkan manfaat dari implementasi program mandatori biodiesel yang dicanangkan pemerintah. Program ini menjaga stabilisasi harga sawit melalui penyerapan sawit di dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian ESDM RI, jumlah petani yang terlibat dalam program mandatori biodiesel di on farm sekitar 1.198.766 petani dan pada off farm sekitar 9.046 orang pada 2020.

“Kementerian berupaya mencari upaya untuk meningkatkan partisipasi petani dalam mandatori,” ujar Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, ditulis Jumat (18/12/2020).

Hal ini disampaikannya dalam Dialog Webinar bertemakan “Masa Depan Biodiesel Indonesia: Bincang Pakar Multi Perpspektif” yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan empat pembicara yaitu Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA (Sekjen Dewan Energi Nasional), Dr. Fadhil Hasan (Peneliti INDEF), Dr. Tatang Hernas (Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia), dan Dr. Petrus Gunarso (Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia).

Dadan menyebutkan bahwa pemanfaatan produk dan limbah kelapa sawit sebagai sumber energi berkontribusi bagi pencapaian target bauran energi terbarukan.

"Selain itu, dapat meningkatkan ketahanan energi berbasiskan sumber daya alam di dalam negeri. Dari aspek lingkungan, program B30 bagian dari Paris Agreement salah satu upaya dari sektor energi untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Dalam pandangan Dadan Kusdiana bahwa peningkatan nilai tambah berjalan baik dalam untuk dikombinasikan dengan program bioenergi. Langkah ini merupakan strategi tepat karena menumbuhkan industri penunjang seperti industri methanol baik itu berbasis gas alam maupun batubara.

Target Mandatori Biodiesel berdasarkan Permen ESDM No. 12/2015. Mulai 1 Januari 2020 diberlakukan Mandatori B30 untuk seluruh sektor. Pemerintah telah menetapkan standar kualitas spesifikasi produk melalui SNI untuk menjaga kualitas dan melindungi konsumen.

Baca Juga: Industri Biodiesel Bantu Ekonomi Negara di Tengah Pandemi

“Kementerian ESDM akan mulai mengintroduksi prinsip keberlanjutan,” jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI