Tiga Payung Hukum Pembentukan Lembaga Investasi Indonesia

Kamis, 17 Desember 2020 | 15:56 WIB
Tiga Payung Hukum Pembentukan Lembaga Investasi Indonesia
Ilustrasi pembangunan [shutterstocks]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.

Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Susunan keanggotaan pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI