Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan janjinya terkait dengan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan.
Nantinya, mobil operasional Menhub akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.
"Rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud," ujar Menhub dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Menhub menjelaskan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara.
Baca Juga: Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ioniq Sebagai Kendaraan Dinas
Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.
Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti, angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.
Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.
Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.
Baca Juga: Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jika Langgar Aturan Pada Liburan Akhir Tahun
Pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 (enam) motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.