Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan kebijakan. Terutama, kebijakan soal transportasi udara.
Pasalnya, terang Alvin, sebelumnya pemerintah telah membebaskan biaya Passenger Service Charge (PSC). Dengan kebijakan itu, membuat tiket pesawat murah.
Namun, kebijakan itu dipatahkan dengan kebijakan lainnya yang harus mewajibkan penumpang tes swab atau rapid antigen.
"Ini ironis saat harga tiket terjangkau, animo meningkat, pemerintah justru berbalik arah mewajibkan rapid antigen yang biayanya tak murah," ujar Alvin dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Bandara, Alvin Lie: Kebijakan yang Mendadak
Selain itu Alvin juga mengatakan kebijakan yang mewajibkan swab maksimal dua hari sebelum jalan ini juga dianggap tak masuk akal.
Ia menyebut kebanyakan rumah sakit hasil tes swab juga tak bisa satu hari keluar minimal 2-3 hari hasil tes swab bisa diketahui.
"Saya kira membuat kebijakan publik harus cermat harus hati-hati, antisipatif, tak mepet-mepet dan kemudian hari berubah arah," ucap dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada peraturan khusus untuk masyarakat yang ingin liburan akhir tahun ke Bali.
Masyarakat diwajibkan untuk menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat.
Baca Juga: Gegara Tak Ada Uang Beli Tiket, Sandi Coba Habisi Nyawa Sendiri di Bandara
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangannya yang ditulis, Selasa (15/12/2020).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya terkait peraturan tersebut.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," ucapnya.